BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang dasar
1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di
Indonesia. Peranannya dapat dilihat dari
kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh
pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD 1945.
Dalam
perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen sebanyak
empat kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas
hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang
belum dijelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945.
Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk
melakukan pelanggaran terhadapnya.
Pemikiran untuk
melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa
pemerintahan orde lama dan baru, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan
secara sentralisasi kekuasaan sepenuhnya
ditangan presiden. Karena latar belakang
inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat diganggu
gugat.
Amandemen UUD 1945
dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama
dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD
1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun 2000, amandemen
ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilaksanakan pada
tahun 2002 dan disahkano pada tanggal 10 Agustus 2002.
Amandemen UUD 1945
mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi rakyat Indonesia yang diharapkan
dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu, Sebagai warga negara, kita hendaknya memahami
UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsi kita sebagi seorang
intelek yang dapat mengkritik jalannya
pemerintahan. Untuk itu, penulis membahas makalah yang bertemakan UUD 1945,
yang berisi mengenai hukum dasar tertulis dan tidak tertulis,konstitsi, struktur
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, isi pokok batang tubuh UUD 1945,
hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hak asasi manusia.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
Sejarah Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar 1945
2. Apa
pengertian Undang-Undang Dasar 1945
3. Bagaimana
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
4. Bagaimana
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
5. Bagaimana
Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi yang
dikenal di Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang
sangat panjang hingga akhirnya diterima oleh seluruh rakyat sebagai landasan
hukum bagi pelaksanaan kenegaraan Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29
Mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdkaan Inddonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan
Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang. Diketahui Ir. Soekarno,
Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari
11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari
Sumatera dan masingmasing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil.
Badan ini kemudian
menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia Merdeka
yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Para
tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo,
Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang, Mr. Latuharhari, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid
Hasyim dan Mr. Muhammad Hasan.
Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi,
dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah
Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar
kemerdekaan, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya Yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1. Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannnya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945
2. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hamper seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945
3. Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil
ketua Drs.Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk
sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang
menjadi komite nasional.[1]
Pada tanggal 22 juni
1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah
dihilangkannya anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa siding
kedua Badan Penyelidik Usaaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa siding
kedua tanggal 10-17 juli 1945, sedangkan tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan
UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
B. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi yang
dikenal di Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat dengan
UUD 1945 adalah Hukum dasar tertulis, dan
juga konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar
lembaga Negara yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga
masyarakat, dan juga mengikat setiap penduduk yang berada diwilayah Negara
Republik Indonesia.
C. Fungsi UUD 1945
Telah dijelaskan bahwa
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga
Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia
dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada diwilayah
Negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar,
UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh semua komponen tersebut diatas. UUD 1945 bukanlah hukum
biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar,
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap hukum seperti
Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap
tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya bersumber pada aturan
perundangundangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, dan Pedomannya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum Negara.
Dalam kedudukan yang
demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hirarki
peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam
hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat control, dalam
pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau
tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD juga berperan sebagai pengatur
bagaimana kekuasaan Negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD
1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban Negara, aparat Negara,
dan warga Negara.
D. Perubahan (Amandemen) UUD 1945
UUD 1945 memiliki
kedudukan yang tetap, dan melekat bagi Negara Republik Indonesia. Oleh sebab
itu, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk DPR dan MPR
sesuai dengan sifat konstitusinya pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 berarti
meniadakan Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan Pembukaan UUD 1945
merupakan:
1. Sumber
dari motivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
2. Sumber
dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan
Internasional dan Nasional.
Pada tahun 1999-2002
UUD 1945 mengalami perubahan amandemen yang keempat, perubahan dalam bentuk
amandemen, yaitu penambahan dan pengurangan beberapa hal yang selama ini belum
dimuat dalam UUD 1945, perubahan difokuskan pada batang tubuh UUD 1945 dan
bukan pada pembukaan UUD 1945. Maka dari itu UUD 1945 sudah tidak bisa lagi
dirubah, jikalau ada suatu permasalahan yang berkembang sesuai perubahan zaman,
jalan satu-satunya ialah revisi UUD 1945.
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadap UUD 1945. Latar
belakang tuntutan perubahan UUD 1945, yakni:
1. Pada
masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR dan bukan terletak pada rakyat,
2. Kekuasaan
yang sangat besar pada Presiden
3. Adanya
Pasal-pasal yang terlalu luwes (dapat menimbulkan multitafsir).[2]
Tujuan Perubahan UUD
1945 sebagai penyempurnaan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulatan
rakyat, Hak Asasi Manusia, Pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan
Negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan
bangsa. Pada saat UUD 1945 diamandemen dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah pembukaan UUD 1945, akan tetapi mempertahankan susunan kenegaraan
kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), serta mempertegas system pemerintahan Presidensial. Berikut
amandemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam siding Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 (Amandemen Pertama UUD 1945)
• Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 (Amandemen Kedua UUD 1945)
• Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
(Amandemen Ketiga UUD 1945)
• Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 (Amandemen Keempat UUD 1945).
Selain itu ada
beberapa yang menjadi tujuan bangsa Indonesia merubah Amandemen UUD 1945,
yakni:
• Untuk
mengembalikan UUD 1945 berderajat tinggi dan menjiwai konstitusionalisme serta
Negara berdasarkan atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
• Menyempurnakan
UUD 1945
• Menciptakan
era baru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, lebih berkeadilan sosial dan
lebih berkemanusiaan sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia.
Disamping itu
amandemen UUD 1945 memiliki alas an yang diharuskan, yaitu:
• Secara
Historis
Pada mulanys UUD 1945 disusun oleh BPUPKI
dan PPKI sebagai Undang-Undang yang bersifat sementara karena dibuat dan
ditetapkan dalam keadaan dan suasan tergesa-gesa sehingga dianggap tidak
lengkap.
• Secara
Fisolofis
Materi-materi yang terdapat didalam UUD
1945 tercampur aduk dari berbagai gagasan yang kadang-kadang saling
bertentangan. Hal ini disebabkan para pembuat UUD 1945 (anggota BPUPKI dan
PPKI) berasal dari latar belakang macam gagasan yang berbeda pula dan
mengakibatkan timbulnya berbagai perbedaan.
• Secara
Teoritis
Secara Konstitusionalisme, kebebasan
konstitusi suatu Negara pada hakikatnya ialah membatasi kekuasaan Negara agar
tidaksewenangwenang tetapi didalam UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan
kekuasaan melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme.
• Secara
Yuridis
Sebagaimana lazimnya setiap konstitusi,
maka UUD 1945 juga telah mencantumkan klausul perubahan UUD 1945 itu sendiri
seperti yang terdapat dalam pasal 37
• Secara
Praktis Politis
Bahwa
sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung dalam praktiknya
UUD
1945 sering mengalami perubahan dan
penyimpangan dari teks
aslinya. Baik pada masa 1945-1949 dan 19591998. Bahkan praktik politik sejak 1959-1994 UUD 1945 yang kurang
membatasi kekuasaan eksekutif dan pasal-pasalnya yang bisa menimbulkan multi
interpretasi yang telah dimanipulasi oleh pemerintah yang ingin berkuasa.[3]
E. Tujuan Amandemen UUD 1945
1. Untuk
menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara agar dapat lebih mantap dan
mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kekuatan rakyat.
2. Memperluas
partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.
3. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan
perkembangan HAM dan Peradaban umat manusia yang menjadi syarat Negara hukum.
4. Melengkapi
aturan dasar dalam penyelenggaraan Negara yang sanagt penting bagi eksistensi Negara
dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi.
5. Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia
sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setiap warga berhak mendapatkan hak-hak
asasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik,
hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan data
cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan Hak Asasi Manusia tercantum
didalam UUD 1945
B. Saran
Majelis permusyawaratan rakyat perlu
melakukan amandemen UUD Negara RI 1945 untuk mempertegas kembali lembaga mana
yang berwenang menguji perppu agar dikursus mengenai lembaga mana yang
berwenang menguji perppu dapat segera terselesaikan demi menjamin kepastian
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghaffar. 2009. Perbandingan kekuasaan
Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Kencana
Arafat Lubis,
Maulana.2019. Pembelajaran PPKN MI/SD. Bandung: Manggu Makmur Tanjung
Lestari.
Amsari Feri. 2013 Perubahan UUD 1945.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak