MAKALAH NILAI-NILAI PADA UNDANG-UNDANG DASAR




BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

                         

Undang-undang dasar 1945 memiliki peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Peranannya  dapat dilihat dari kandungan yang terdapat di dalamnya. UUD 1945 mengandung cita- cita dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan diikat oleh pasal dan ayat yang dijelaskan didalam batang tubuh UUD  1945. 

Dalam perkembangannya, batang tubuh UUD 1945 telah diamandemen  sebanyak  empat kali. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, atau untuk membentuk suatu hukum yang belum dijelaskan, demi penyempurnaan UUD 1945.  Dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam pelaksanaan ketatanegaraan. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran terhadapnya. 

Pemikiran untuk melaksanakan amandemen didasarkan pada kenyataan yang terjadi selama masa pemerintahan orde lama dan baru, sehingga kehidupan ketatanegaraan berjalan secara sentralisasi  kekuasaan sepenuhnya ditangan presiden. Karena latar belakang  inilah, UUD 1945 menjadi suatu peraturan dasar yang tidak dapat diganggu gugat.

Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, amandemen pertama dilaksanakan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Selanjutnya amandemen kedua dilaksanakan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilaksanakan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilaksanakan pada tahun 2002 dan disahkano pada tanggal 10 Agustus 2002. 

Amandemen UUD 1945 mengawali kehidupaan ketatanegaraan baru bagi rakyat Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan rakyat. Disamping itu,  Sebagai warga negara, kita hendaknya  memahami  UUD 1945. Sehingga kita dapat menjalankan fungsi kita sebagi seorang intelek yang dapat mengkritik  jalannya pemerintahan. Untuk itu, penulis membahas makalah yang bertemakan UUD 1945, yang berisi mengenai hukum dasar tertulis dan tidak tertulis,konstitsi, struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945, isi pokok batang tubuh UUD 1945, hubungan antar lembaga-lembaga negara dan hak asasi manusia.

 

 

B. Rumusan  Masalah

1.      Bagaimana Sejarah Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar 1945

2.      Apa pengertian Undang-Undang Dasar 1945

3.      Bagaimana Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

4.      Bagaimana Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

5.      Bagaimana Tujuan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

A. Sejarah Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi yang dikenal di Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima oleh seluruh rakyat sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kenegaraan Indonesia.

 Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdkaan Inddonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang. Diketahui Ir. Soekarno, Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari jawa, 3 orang  dari Sumatera dan masingmasing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan sunda kecil.

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia Merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman 

Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang, Mr. Latuharhari, Mr. Pudja, AH. Hamidan, R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Muhammad Hasan.

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya Yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

1.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannnya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 juni 1945

2.      Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hamper seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945

3.      Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs.Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menjadi komite nasional.[1]

Pada tanggal 22 juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa siding kedua Badan Penyelidik Usaaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Masa siding kedua tanggal 10-17 juli 1945, sedangkan tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

 

B. Pengertian Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, tentu saja Indonesia memiliki suatu konstitusi yang dikenal di Indonesia dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat dengan

UUD 1945 adalah Hukum dasar tertulis, dan juga konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.  Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar lembaga Negara yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap penduduk yang berada diwilayah Negara Republik Indonesia.

 

C. Fungsi UUD 1945

Telah dijelaskan bahwa UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga Negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada diwilayah Negara Republik Indonesia.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut diatas. UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian, setiap hukum seperti Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya bersumber pada aturan perundangundangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan Pedomannya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara.

Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hirarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat control, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan Negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu UUD 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban Negara, aparat Negara, dan warga Negara. 

 

D. Perubahan (Amandemen) UUD 1945

UUD 1945 memiliki kedudukan yang tetap, dan melekat bagi Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk DPR dan MPR sesuai dengan sifat konstitusinya pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945 berarti meniadakan Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan Pembukaan UUD 1945 merupakan:

1.      Sumber dari motivasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.

2.      Sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan Internasional dan Nasional.

Pada tahun 1999-2002 UUD 1945 mengalami perubahan amandemen yang keempat, perubahan dalam bentuk amandemen, yaitu penambahan dan pengurangan beberapa hal yang selama ini belum dimuat dalam UUD 1945, perubahan difokuskan pada batang tubuh UUD 1945 dan bukan pada pembukaan UUD 1945. Maka dari itu UUD 1945 sudah tidak bisa lagi dirubah, jikalau ada suatu permasalahan yang berkembang sesuai perubahan zaman, jalan satu-satunya ialah revisi UUD 1945.

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya perubahan

(amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945, yakni:

1.      Pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi ditangan MPR dan bukan terletak pada rakyat,

2.      Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden

3.      Adanya Pasal-pasal yang terlalu luwes (dapat menimbulkan multitafsir).[2]

Tujuan Perubahan UUD 1945 sebagai penyempurnaan aturan dasar seperti tatanan Negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, Pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Pada saat UUD 1945 diamandemen dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan UUD 1945, akan tetapi mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas system pemerintahan Presidensial. Berikut amandemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam siding Umum dan Sidang Tahunan MPR:

      Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 (Amandemen Pertama UUD 1945)

      Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 (Amandemen Kedua UUD 1945)

      Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001

(Amandemen Ketiga UUD 1945)

      Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 (Amandemen Keempat UUD 1945).

Selain itu ada beberapa yang menjadi tujuan bangsa Indonesia merubah Amandemen UUD 1945, yakni:

      Untuk mengembalikan UUD 1945 berderajat tinggi dan menjiwai konstitusionalisme serta Negara berdasarkan atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

      Menyempurnakan UUD 1945

      Menciptakan era baru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, lebih berkeadilan sosial dan lebih berkemanusiaan sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia.

Disamping itu amandemen UUD 1945 memiliki alas an yang diharuskan, yaitu:

      Secara Historis

Pada mulanys UUD 1945 disusun oleh BPUPKI dan PPKI sebagai Undang-Undang yang bersifat sementara karena dibuat dan ditetapkan dalam keadaan dan suasan tergesa-gesa sehingga dianggap tidak lengkap.

      Secara Fisolofis

Materi-materi yang terdapat didalam UUD 1945 tercampur aduk dari berbagai gagasan yang kadang-kadang saling bertentangan. Hal ini disebabkan para pembuat UUD 1945 (anggota BPUPKI dan PPKI) berasal dari latar belakang macam gagasan yang berbeda pula dan mengakibatkan timbulnya berbagai perbedaan.

      Secara Teoritis

Secara Konstitusionalisme, kebebasan konstitusi suatu Negara pada hakikatnya ialah membatasi kekuasaan Negara agar tidaksewenangwenang tetapi didalam UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan melainkan lebih menonjolkan prinsip totaliterisme.

      Secara Yuridis

Sebagaimana lazimnya setiap konstitusi, maka UUD 1945 juga telah mencantumkan klausul perubahan UUD 1945 itu sendiri seperti yang terdapat dalam pasal 37

      Secara Praktis Politis

Bahwa sadar atau tidak sadar, langsung atau tidak langsung dalam praktiknya

                                                                      UUD 1945 sering mengalami perubahan dan

penyimpangan dari teks aslinya. Baik pada masa 1945-1949 dan 19591998. Bahkan praktik  politik sejak 1959-1994 UUD 1945 yang kurang membatasi kekuasaan eksekutif dan pasal-pasalnya yang bisa menimbulkan multi interpretasi yang telah dimanipulasi oleh pemerintah yang ingin berkuasa.[3]

E. Tujuan Amandemen UUD 1945

1.      Untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara agar dapat lebih mantap dan mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat.

2.      Memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi.

3.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan Peradaban umat manusia yang menjadi syarat Negara hukum.

4.      Melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan Negara yang sanagt penting bagi eksistensi Negara dan perjuangan Negara mewujudkan demokrasi.

5.      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.

 


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Setiap warga berhak mendapatkan hak-hak asasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan data cara peradilan dan perlindungan hukum. Keseluruhan Hak Asasi Manusia tercantum didalam UUD 1945

B. Saran

Majelis permusyawaratan rakyat perlu melakukan amandemen UUD Negara RI 1945 untuk mempertegas kembali lembaga mana yang berwenang menguji perppu agar dikursus mengenai lembaga mana yang berwenang menguji perppu dapat segera terselesaikan demi menjamin kepastian hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                   


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghaffar. 2009. Perbandingan kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Kencana

Arafat Lubis, Maulana.2019. Pembelajaran PPKN MI/SD. Bandung: Manggu Makmur Tanjung

Lestari.

Amsari Feri. 2013 Perubahan UUD 1945. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

             

 




[1] Abdul Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, (Jakarta: Kencana, 2009), 75

[2] Maulana Arafat Lubis, Pembelajaran PPKN di SD/MI Kelas Rendah, (Bandung:

Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2019), hal 75

[3] Feri Amsari, Perubahan UUD 1945, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013), hal 175

                



Posting Komentar

0 Komentar