1. Apa yang di maksud dengan ?
a. Wilayah darat
b. Wilayah laut/Perairan
c. Wilayah Udara
Jawaban:
a. Wilayah Darat adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat pemukiman dari warga negara atau penduduk negaara yang bersangkutan
b. Wilayah Laut/perairan merupakan kawasan suatu negara, yang terdiri dari perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
c. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan
2. Apa yang di maksud Zona Laut Teritorial ?
Zona laut teritorial adalah wilayah laut milik negara indonesia. Negara mempunyai kedaulatan penuh atasnya. Artinya negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah teritorial tanpa izin negara indonesia dan hak penuh untuk memanfaatkan air, kekayaan laut, dasar laut, dan udara sekitarnya termasuk kekayaan alam didalamnya
3. Apa Yang dimaksud Dengan Zona Kontinen ?
dasar laut yang secara geologis dan morfoogi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua)
4. Sebutkan Negara-negara yang berbatasan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
a. Batas wilayah Indonesia Sebelah Timor
b. Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat
c. Batas Wilayah Indonesia Sebelah Selatan
d, Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara
Jawaban:
a. Wilayah Indonesia bagian Timur berbatasan langsug dengan darata Papua Nugini dan Perairan Samudra Pasifik. Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah papua Nugini sebelah barat , Fly, dan Sandaun
b. Wilayah Indonesia di sebelah Barat berbatasan dengan negara
Tidak ada negara yang berbatasan dengan wilayah Indonesia bagian barat. Wilayah Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia dengan wilayah India adalah pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India
c. Berbatasan dengan Timor Leste
d. Wilayah Indonesia di sebelah utara berbatasan dengan negara malaysia, singapura, thailand, vietnam dan filiphin
5. Sebutkan dengan Benar Luas wilayah Indonesia ?
a. Luas Wilayah Laut Indonesia
b Luas Wilayah Daratan Indonesia
Jawabn:
a. 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif.
b. 2,01 juta km2 berupa daratan
6. Sebutkan 11 butir isi dari UUD No 12 Tahun 2006 tentang Status Kewarganegaraan Republik Indonesia ?
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
7. Sebutkan 2 Asas Kewrganegaraan Indonesia beserta Pengertiannya ?
a. Asas Ius sanguinis (law of blood). Asas ini menentukan bahwa kewarganegaraan seseorang didapatkan dari keturunan.
b. Asas Ius Soli (law of the soil). Law of the soil adalah hak untuk wilayah.
8. Apa yang di maksud dengan Apatride dan Bipatride, Jelaskan dengan benar ?
Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak memiliki status kewarganegaraan, diakibatkan negara asal menganut asas ius soli, dan negara tinggal atau tempat kelahiran menganut asas ius sanguinis.
Bipatride adalah keadaan dimana seseorang memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus, hal ini diakibatkan karena negara asal menganut asas ius sanguinis, dan negara tinggal / tempat kelahiran menganut asas ius soli.
9. Jelaskan dengan benar Pertanyaan di bawah ini ?
a. Warga Negara
b. Kewarganegaraan
c. Pewarganegaraan
Jawabn:
a. warga Negara ialah orang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dari suatu penduduk negara dan mereka menjadi salah satu unsur negara. Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut.
b. kewarganegaraan adalah suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta keanggotaan sebagai warga negara. Seorang warga negara memiliki hak untuk mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.
c. pewarganegaraan yaitu proses dan berbagai cara dalam mendapatkan mewarganegarakan. Menurut UU, pengertian pewarganegaraan adalah suatu tata cara bagi orang asing guna mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan melalui permohonan.
10. Coba Jelaskan dengan benar Pewarganegaraan Naturalisasi ?
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.
0 Komentar
Berkomentar dengan bijak